Syarat Mendirikan Sebuah Perusahaan (PT)

Banyak dari kita melihat gedung-gedung Besar di jalan yang kita lewati, sempat terpikir Enak ya kalau kita yang mempunyai gedung tersebut, Bagaimana kalau kita yang mempunyai Perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT) yang telah kita lihat di jalan setiap hari kita lewati. Sebelum mengkhayal atau memvisualisasinya alangkah baiknya kita mengetahui apa Pengertian dari Perseroan Terbatas (PT) dan apa saja Syarat Mendirikan sebuah Perusahaan (PT).

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu Badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Perseroan Terbatas (PT) merupakan persekutuan yang berbentuk badan hukum dimana badan hukum ini disebut dengan “Perseroan”. Istilah Perseroan pada Perseroan terbatas menunjuk pada cara penentuan Modal pada badan hukum itu yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham dan istilah terbatas menunjukkan pada Batas Tanggung jawab para Persero (Pemegang Saham) yang dimiliki, yaitu hanya terbatas pada jumlah nilai nominal dari semua saham-saham yang dimiliki. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.

Perseroan Terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti kepemilikan perusahaan biasanya dalam bentuk Persen bagian. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi Kekayaan perusahaan, maka Kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab Para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan Bagian yang telah di tetapkan sebagai pemegang saham.

Melihat besarnya gedung yang kita lihat, kita mungkin hanya melihat apa yang di dapatkan kalau kita punya Perusahaan-perusahaan tersebut, tapi ketika kita lihat pengertiannya, agak sedikit rumit bukan. Apa masih punya keinginan untuk Punya PT? Karena Pembaca adalah orang yang Punya semangat tinggi untuk punya sebuah PT, yuk kita Bahas apa saja Syarat Untuk Mendirikan Sebuah Perusahaan atau Perseroan Terbatas (PT).

Berikut Syarat umum Pendirian Perseroan Terbatas (PT) kalau kamu ingin membuat PT :

  • Nama Perusahaan (PT) yang akan di bentuk, (Siapkan 2 atau 3 nama perusahaan bila pilihan pertama ditolak Departemen Hukum dan HAM),
  • Fotocopy KTP para pemegang saham dan Pengurus, Minimal 2 orang,
  • Fotocopy KK penanggung jawab / Direktur,
  • Nomor NPWP Penanggung Jawab,
  • Pas Foto Penanggung jawab ukuran 3×4 (2 Lembar Berwarna),
  • Fotokopi PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan,
  • Fotokopi surat Kontrak / Sewa kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha,
  • Surat Keterangan Domisili dari pengelola gedung jika berdomisili di gedung perkantoran,
  • Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta,
  • Kantor berada di wilayah perkantoran / Plaza. atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman,
  • Siap untuk disurvei.

Syarat Pendirian PT Secara Formal berdasarkan UU No. 40/2007 :

  • Pendiri minimal 2 orang atau lebih (Pasal 7 ayat 1)
  • Akta notaris yang berbahasa Indonesia
  • Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 dan ayat 3)
  • Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakimana dan diumumkan dalam BNRI (Pasal 7 ayat 4)
  • Modal dasar min. Rp 50 Juta dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (Pasal 32 dan Pasal 33)
  • Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
  • Pemegang saham harus WNI atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT PMA

Lalu siapkan juga Dokumen yang akan anda urus, seperti :

  • Pemesan nama PT
  • Akta Notaris Pendirian PT
  • SK Pengesahan Kemenkumham
  • Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • NPWP
  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar)
  • SIUP
  • TDP (Tanda Daftar Perusahaan)

Begitulah Keseruannya dalam mendirikan sebuah PT (Perseroan Terbatas). Bagaimana? apa anda tertarik untuk mendirikan PT, siapkan Syarat – syarat dan Dokumen yang dibutuhkan ya. Siapkan juga Rekening untuk pendapatan untuk anda yaa… 😉

Baca Juga :

Penjelasan dan Syarat Untuk Membuat CV Untuk Bisnis atau Usaha

(Visited 1,094 times, 1 visits today)

Leave a Comment